Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, serta semakin banyaknya pengguna internet semakin meningkat pula potensi kejahatan dalam internet yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet, Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.
Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman
stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet
dan intranet. Cybercrime merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan
telekomunikasi. Penanggulangan masalah cybercrime atau khususnya
Pelanggaran Privasi yang sering terjadi saat ini adalah :
v Masyarakat agar lebih hati-hati dalam mempublikasikan
data diri mereka, kalau data itu terlalu privasi jangan dipublikasikan, karena
sering kali banyak oknum-oknum yang mensalahgunakan data privasi seseorang
dalam kepentingan pribadinya.
v Dari segi pandangan hukum, agar pemerintah membuat
undang-undang yang lebih spesifik di dunia Internet (Cyber Law) yang
tidak mengakibatkan ketidakpastian akan hukum bagi perlindungan privasi bagi
pengguna internet di Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar