Sabtu, 04 Mei 2013

Posted by Heny Kumalasari On 12.51

       
     Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, serta semakin banyaknya pengguna internet semakin meningkat pula potensi kejahatan dalam internet yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet, Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.
     Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet
 dan intranet. Cybercrime merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. Penanggulangan masalah cybercrime atau khususnya Pelanggaran Privasi yang sering terjadi saat ini adalah :

v  Masyarakat agar lebih hati-hati dalam mempublikasikan data diri mereka, kalau data itu terlalu privasi jangan dipublikasikan, karena sering kali banyak oknum-oknum yang mensalahgunakan data privasi seseorang dalam kepentingan pribadinya.

v  Dari segi pandangan hukum, agar pemerintah membuat undang-undang yang lebih spesifik di dunia Internet (Cyber Law) yang tidak mengakibatkan ketidakpastian akan hukum bagi perlindungan privasi bagi pengguna internet di Indonesia.

http://eptik-kelompok8.blogspot.com/2013/05/penanggulangan-masalah.html

0 komentar:

Posting Komentar