Rabu, 17 April 2013

Posted by Heny Kumalasari On 21.17

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
      Kemajuan teknologi informasi membawa orang ke dunia bisnis yang revolusioner karena dirasakan lebih mudah, murah, praktis dan dinamis berkomunikasi dan memperoleh informasi. Pemanfaatan dalam bidang teknologi, informasi, media dan komunikasi telah membuat perilaku seseorang menjadi lebih  baik dalam berperilaku dalam sebuah masyarakat. Di sisi lain, berkembangnya teknologi informasi menimbulkan pula sisi rawan yang gelap sampai tahap mencemaskan dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang teknologi informasi yang berhubungan dengan cybercrime atau kejahatan dunia maya.
Masalah kejahatan dunia maya ini sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara seksama pada perkembangan teknologi informasi masa depan, karena kejahatan ini termasuk salah satu extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) bahkan dirasakan pula sebagai serious crime (kejahatan serius) dan transnational crime (kejahatan antar negara) yang selalu mengancam kehidupan warga masyarakat, bangsa dan negara berdaulat. Masalah kejahatan dunia maya (cybercrime) memang sudah melekat erat dengan seseorang yang disebut dengan hacker. Dikarenakan orang-orang yang berbuat kejahatan dunia maya tersebut merupakan orang yang memiliki kriteria sebagai seorang hacker.
Ilmu pengetahuan yang berkembang memanglah sangat bagus dan menunjang perkembagan suatu Negara, apabila digunakan atau dimanfaatkan secara benar, dan tidak merugikan pihak lain.
1.2    Maksud dan Tujuan
       Dalam penulisan makalah ini, kami mempunyai maksud da tujuan yang jelas. Adapun maksud dan tujuan kami adalah :
  1. Untuk memenuhi nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
  2. Mencari tahu tentang cybercrime Infringements of privacy serta menemukan contoh kasus yang ada beserta UU ITE yang berlaku.
  3. Menemukan cara penyelesaian dari kasus yang telah ada.

Adapun tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut :
  1. Makalah ini di susun agar pemahaman tentang tindak kejahatan melalui pelanggaran informasi dengan sebutan Infringements of Privacy ini menjadi lebih mudah di mengerti bagi setiap orang yang membacanya.
  2. Dan khususnya untuk para pengguna media online, makalah ini merupakan informasi yang harus diaplikasikan dalam menggunakan media internet sebagai wadah untuk melakukan berbagai aktifitas dengan baik dan hati-hati.
1.3    Batasan Masalah
    Di dalam penulisan makalah ini, penulis telah membatasi masalah-masalah yang ada agar tidak menyimpang dari pokok permasalahan yang di bahas. Oleh karena itu, penulis memberi batasan pada permasalahan :
  1. Mengenai solusi penanganan masalah dari beberapa contoh kasus Infringements of Privacy.
  2.    Mengetahui tentang kejahatan  kasus cybercrime Infringements of Privacy.

0 komentar:

Posting Komentar