BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kemajuan teknologi informasi membawa orang ke
dunia bisnis yang revolusioner karena dirasakan lebih mudah, murah,
praktis dan dinamis berkomunikasi dan memperoleh informasi. Pemanfaatan dalam
bidang teknologi, informasi, media dan komunikasi telah membuat perilaku
seseorang menjadi lebih baik dalam
berperilaku dalam sebuah masyarakat. Di sisi lain, berkembangnya teknologi
informasi menimbulkan pula sisi rawan yang gelap sampai tahap mencemaskan
dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang teknologi
informasi yang berhubungan dengan cybercrime atau kejahatan dunia
maya.
Masalah kejahatan dunia maya ini sepatutnya
mendapat perhatian semua pihak secara seksama pada perkembangan teknologi
informasi masa depan, karena kejahatan ini termasuk salah satu extra
ordinary crime (kejahatan luar biasa) bahkan dirasakan pula sebagai serious
crime (kejahatan serius) dan transnational crime (kejahatan antar
negara) yang selalu mengancam kehidupan warga masyarakat, bangsa dan negara
berdaulat. Masalah kejahatan dunia maya (cybercrime) memang sudah
melekat erat dengan seseorang yang disebut dengan hacker. Dikarenakan
orang-orang yang berbuat kejahatan dunia maya tersebut merupakan orang yang
memiliki kriteria sebagai seorang hacker.
Ilmu pengetahuan yang berkembang memanglah
sangat bagus dan menunjang perkembagan suatu Negara, apabila digunakan atau
dimanfaatkan secara benar, dan tidak merugikan pihak lain.
1.2 Maksud dan Tujuan
Dalam penulisan makalah ini, kami mempunyai
maksud da tujuan yang jelas. Adapun maksud dan tujuan kami adalah :
- Untuk memenuhi nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
- Mencari tahu tentang cybercrime Infringements of privacy serta menemukan contoh kasus yang ada beserta UU ITE yang berlaku.
- Menemukan cara penyelesaian dari kasus yang telah ada.
Adapun tujuan dari makalah ini adalah sebagai
berikut :
- Makalah ini di susun agar pemahaman tentang tindak kejahatan melalui pelanggaran informasi dengan sebutan Infringements of Privacy ini menjadi lebih mudah di mengerti bagi setiap orang yang membacanya.
- Dan khususnya untuk para pengguna media online, makalah ini merupakan informasi yang harus diaplikasikan dalam menggunakan media internet sebagai wadah untuk melakukan berbagai aktifitas dengan baik dan hati-hati.
1.3 Batasan Masalah
Di dalam penulisan makalah ini, penulis telah
membatasi masalah-masalah yang ada agar tidak menyimpang dari pokok
permasalahan yang di bahas. Oleh karena itu, penulis memberi batasan pada
permasalahan :
- Mengenai solusi penanganan masalah dari beberapa contoh kasus Infringements of Privacy.
- Mengetahui tentang kejahatan kasus cybercrime Infringements of Privacy.
0 komentar:
Posting Komentar