3.1 Kesimpulan
Dari beberapa pengertian dan kasus
kejahatan dari Infringements of Privacy tantang perlindungan privasi,
penulis mendapat kesimpulan bahwa, salah satu dampak negatif dari era informasi
adalah pelanggaran privasi. Pelanggaran privasi dapat diartikan sebagai
pembeberan informasi tanpa memperhatikan kode etik yang semestinya. Salah satu
contoh kasusnya adalah mempublikasikan dokumen elektronik seperti gambar, video,
tulisan dan lain-lain tanpa menggunakan aturan dan sopan santun yang
layak. Hal-hal yang berkaitan dengan
pelanggaran privasi yaitu :
- Mengirim dan mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik dan lain-lain. Contohnya, pernah terjadi pada Prita Mulyasari yang menurut pihak tertentu telah mencemarkan nama baik karena surat elektronik yang dibuat olehnya.
- Melakukan penyadapan informasi. Seperti halnya menyadap transmisi data orang lain.
- Melakukan penggadaan tanpa izin pihak yang berwenang. Bisa juga disebut dengan Hijacking. Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Contoh yang sering terjadi yaitu pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).
- Melakukan pembobolan secara sengaja ke dalam sistem komputer. Hal ini juga dikenal dengan istilah Unauthorized Access. Atau bisa juga diartikan sebagai kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Jelas itu sangat melanggar privasi pihak yang berkepentingan (pemilik sistem jaringan komputer). Contoh kejahatan ini adalah probing dan port.
- Memanipulasi, mengubah atau menghilangkan informasi yang sebenarnya. Misalnya data forgery atau kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Contoh lainnya adalah Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion. Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputernya. Sabotage dan Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Pelanggaran privasi di era informasi
seperti hal-hal di atas tentu dapat merugikan orang/pihak terkait. Belum ada
aturan yang baku untuk menangani masalah tersebut. Walau ada juga
kasus-kasus berkaitan dengan itu yang telah dibawa ke meja hukum.
Kode etik dan etika profesi sangat diperlukan agar pelanggaran privasi tidak
lagi terjadi. Kesadaran individu tentang kode etikalah yang paling diharapkan
agar pihak-pihak terkait tak dirugikan.
3.2 Saran
Pengguna Internet di Indonesia masih jauh
dari kesadaran akan pentingnya privasi data mereka di Internet, hal ini akan
menjadi obyek yang berbahaya bagi kejahatan kerah putih dari luar negeri Belum
adanya hukum di dunia Internet (Cyber Law) mengakibatkan masih banyaknya
ketidakpastian akan hukum bagi perlindungan privasi bagi pengguna Internet di Indonesia.
Semakin
banyak pengguna internet, maka semakin meningkat pula potensi kejahatan dalam
internet. Untuk itu penulis akan memberikan saran dalam penanggulangan masalah
dari Infringements of privacy adalah sebagai berikut:
- Masyarakat harus lebih waspada dalam mempublikasikan data diri mereka, karena seringkali banyak oknum kejahatan yang mensalah gunakan data privasi seseorang.
- Dari segi pandangan hukum, agar pemerintah membuat undang-undang yang lebih spesifik di dunia Internet (Cyber Law) yang tidak mengakibatkan ketidakpastian akan hukum bagi perlindungan privasi bagi pengguna internet di Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar