- Intrusion, yaitu tindakan mendatangi atau mengintervensi wilayah personal seseorang tanpa diundang atau tanpa ijin yang bersangkutan.Tindakan mendatangi dimaksud dapat berlangsung baik di properti pribadi maupun diluarnya. Kasus terkait hal ini pernah diajukan oleh Michael Douglas dan istrinya Catherine Zeta Jones yang mempermasalahkan photo pesta perkawinan mereka yang diambil tanpa ijin oleh seorang Paparazi. Kegusaran Douglas timbul karena sebenarnya hak eksklusif pengambilan dan publikasi photo dimaksud telah diserahkan kepada sebuah majalah ternama.
- Public Disclosure of Embarrasing Private Facts, yaitu penyebarluasan
informasi atau fakta-fakta yang memalukan tentang diri seseorang.
Penyebarluasan ini dapat dilakukan dengan tulisan atau narasi maupun dengan gambar.
Contohnya, dalam kasus penyanyi terkenal Prince vs Out Magazine, Prince
menggungat karena Out Magazine mempublikasi photo setengah telanjang Prince
dalam sebuah pesta dansa. Out Magazine selamat dari gugatan ini karena
pengadilan berpendapat bahwa pesta itu sendiri dihadiri sekitar 1000 orang
sehingga Prince dianggap cukup menyadari bahwa tingkah polah nya dalam pesta
tersebut diketahui oleh banyak orang.
- Publicity which places some one false light in the public eye, yaitu publikasi yang
mengelirukan pandangan orang banyak terhadap seseorang. Clint Eastwood telah
menggugat majalah The National Enquirer karena mempublikasi photo
Eastwood bersama Tanya Tucker dilengkapi berita "Clint Eastwood in love
triangle with Tanya Tucker". Eastwood beranggapan bahwa berita dan
photo tersebut dapat menimbulkan pandangan keliru terhadap dirinya.
- Appropriation of name or likeness, yaitu penyalahgunaan nama
atau kemiripan seseorang untuk kepentingan tertentu. Peristiwa ini lebih
terkait pada tindakan pengambilan keuntungan sepihak atas ketenaran seorang
selebritis. Nama dan kemiripan si selebritis dipublisir tanpa ijin.
Rabu, 24 April 2013
Posted by Heny Kumalasari
On 21.40
Categories:
Posted by Heny Kumalasari
On 11.25
http://eptik-kelompok8.blogspot.com/google-didenda-atas-kasus-pelanggaran-privasi.html
Google telah didenda 22.5 juta dolar Amerika
karena melanggar privacy jutaan orang yang menggunakan web browser milik Apple,
Safari. Denda atas Google kecil saja dibandingkan dengan pendapatannya di
kwartal kedua. (Credit: Reuters) Denda itu, yang diumumkan oleh Komisi
Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC), adalah yang terbesar yang pernah
dikenakan atas sebuah perusahaan yang melanggar persetujuan sebelumnya dengan
komisi tersebut.
Oktober lalu Google menandatangani sebuah
persetujuan yang mencakup janji untuk tidak menyesatkan konsumen tentang
praktik-praktik privacy. Tapi Google dituduh menggunakan cookies untuk secara
rahasia melacak kebiasaan dari jutaan orang yang menggunakan Safari internet
browser milik Apple di iPhone dan iPads. Google mengatakan, pelacakan itu tidak
disengaja dan Google tidak mengambil informasi pribadi seperti nama, alamat
atau data kartu kredit.
Google sudah setuju untuk membayar denda tadi,
yang merupakan penalti terbesar yang pernah dijatuhkan atas sebuah perusahaan yang
melanggar instruksi FTC.
Categories: BAB II, Contoh Kasus
Posted by Heny Kumalasari
On 11.07
Ada beberapa contoh pelanggaran privasi, antara lain:
- Mengirim dan mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik, dll. Contohnya pernah terjadi pada Prita Mulyasari yang menurut pihak tertentu telah mencemarkan nama baik karena surat elektronik yang dibuat olehnya.
- Melakukan penyadapan informasi. Seperti halnya menyadap transmisi data orang lain.
- Melakukan penggadaan tanpa ijin pihak yang berwenang. Bisa juga disebut dengan hijacking. Hijackingmerupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Contoh yang sering terjadi yaitu pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).
- Melakukan pembobolan secara sengaja ke dalam sistem komputer. Hal ini juga dikenal dengan istilahUnauthorized Access. Atau bisa juga diartikan sebagai kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Jelas itu sangat melanggar privasi pihak yang berkepentingan (pemilik sistem jaringan komputer). Contoh kejahatan ini adalah probing dan port.
- Memanipulasi,
mengubah atau menghilangkan informasi yang sebenarnya. Misalnya data
forgery atau kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data
pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya
dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Contoh lainnya adalah Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion. Cyber
Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem
jaringan komputernya. Sabotage dan Extortion merupakan
jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet.
Categories: BAB II, Contoh Kasus
Sabtu, 20 April 2013
Posted by Heny Kumalasari
On 23.10
BAB II
PEMBAHASAN
2.2 Cyber Crime Infringements
of Privacy
2.2.1. Pengertian Privasi
2.2.1. Pengertian Privasi
Ada beberapa pendapat tentang pengertian privasi, yang pertama dikemukakan menurut Craig van Slyke dan France BĂ©langer privasi adalah “Kemampuan seseorang untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri” dan kemudian menurut Alan Westin privasi adalah “Hak dari masing-masing individu untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan untuk apa penggunaan informasi mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan individu lain.” Privasi adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
Categories: Makalah Eptik
Posted by Heny Kumalasari
On 13.16
2.2.2. UU ITE Mengenai Infringements
of Privacy
UNDANG-UNDANG ITE (INFORMASI DAN
TRANSAKSI ELEKTRONIK)
NOMOR 11 TAHUN 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
- Bahwa pembangunan nasional adalah salah satu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika di masyarakat.
- Bahwa globalisasi informasi telah menempatkan indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional seentuk hingga pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan secara optimal,merata,dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
Categories: UU ITE
Rabu, 17 April 2013
Posted by Heny Kumalasari
On 21.17
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kemajuan teknologi informasi membawa orang ke
dunia bisnis yang revolusioner karena dirasakan lebih mudah, murah,
praktis dan dinamis berkomunikasi dan memperoleh informasi. Pemanfaatan dalam
bidang teknologi, informasi, media dan komunikasi telah membuat perilaku
seseorang menjadi lebih baik dalam
berperilaku dalam sebuah masyarakat. Di sisi lain, berkembangnya teknologi
informasi menimbulkan pula sisi rawan yang gelap sampai tahap mencemaskan
dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang teknologi
informasi yang berhubungan dengan cybercrime atau kejahatan dunia
maya.
Masalah kejahatan dunia maya ini sepatutnya
mendapat perhatian semua pihak secara seksama pada perkembangan teknologi
informasi masa depan, karena kejahatan ini termasuk salah satu extra
ordinary crime (kejahatan luar biasa) bahkan dirasakan pula sebagai serious
crime (kejahatan serius) dan transnational crime (kejahatan antar
negara) yang selalu mengancam kehidupan warga masyarakat, bangsa dan negara
berdaulat. Masalah kejahatan dunia maya (cybercrime) memang sudah
melekat erat dengan seseorang yang disebut dengan hacker. Dikarenakan
orang-orang yang berbuat kejahatan dunia maya tersebut merupakan orang yang
memiliki kriteria sebagai seorang hacker.
Ilmu pengetahuan yang berkembang memanglah
sangat bagus dan menunjang perkembagan suatu Negara, apabila digunakan atau
dimanfaatkan secara benar, dan tidak merugikan pihak lain.
1.2 Maksud dan Tujuan
Dalam penulisan makalah ini, kami mempunyai
maksud da tujuan yang jelas. Adapun maksud dan tujuan kami adalah :
- Untuk memenuhi nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
- Mencari tahu tentang cybercrime Infringements of privacy serta menemukan contoh kasus yang ada beserta UU ITE yang berlaku.
- Menemukan cara penyelesaian dari kasus yang telah ada.
Adapun tujuan dari makalah ini adalah sebagai
berikut :
- Makalah ini di susun agar pemahaman tentang tindak kejahatan melalui pelanggaran informasi dengan sebutan Infringements of Privacy ini menjadi lebih mudah di mengerti bagi setiap orang yang membacanya.
- Dan khususnya untuk para pengguna media online, makalah ini merupakan informasi yang harus diaplikasikan dalam menggunakan media internet sebagai wadah untuk melakukan berbagai aktifitas dengan baik dan hati-hati.
1.3 Batasan Masalah
Di dalam penulisan makalah ini, penulis telah
membatasi masalah-masalah yang ada agar tidak menyimpang dari pokok
permasalahan yang di bahas. Oleh karena itu, penulis memberi batasan pada
permasalahan :
- Mengenai solusi penanganan masalah dari beberapa contoh kasus Infringements of Privacy.
- Mengetahui tentang kejahatan kasus cybercrime Infringements of Privacy.
Categories: Makalah Eptik
Langganan:
Postingan (Atom)