Senin, 13 Mei 2013

Posted by Heny Kumalasari On 14.55

Aplikasi pesan instan WhatsApp harus berurusan dengan hukum privasi karena dianggap memaksa pengguna untuk memberi akses daftar kontak di ponsel, Senin (28/1/2013). Para peneliti teknologi dari Belanda dan Kanada menemukan bahwa WhatsApp menyimpan nomor telepon non-pengguna.

Pelanggaran itu dilaporkan oleh Kantor Komisaris Privasi Kanada dan Lembaga Perlindungan Data Belanda dalam laporan bersama pengaduan penyalahgunaan informasi pribadi oleh perusahaan internet.

Kedua lembaga itu mengatakan, WhatsApp melanggar Undang-Undang Privasi karena pengguna diharuskan memberi akses ke semua nomor telepon dalam daftar kontak atau buku alamat. Selain merugikan pengguna aplikasi, hal ini juga merugikan non-pengguna WhatsApp yang nomor teleponnya telah diakses.

"Hal ini bertentangan dengan hukum privasi," kata Jacob Kohnstamm, Ketua Lembaga Perlindungan Data Belanda, seperti dikutip dari Reuters.

Menurutnya, baik pengguna maupun non-pengguna WhatsApp harus memiliki kendali atas data pribadi mereka. Pengguna juga harus diberi pilihan soal keputusan untuk membagi daftar kontak dengan WhatsApp.

Menurut para peneliti teknologi dari Kanada dan Belanda, WhatsApp sebelumnya telah berkomitmen mengubah kebijakan untuk melindungi privasi penguna. Lembaga Perlindungan Data Belanda berjanji untuk terus memantau dan tak segan-segan memberi hukuman jika tim pengembang WhatsApp masih melakukan pelanggaran privasi.

Pihak pengembang aplikasi WhatsApp hingga kini belum memberi pernyataan resmi.

WhatsApp merupakan aplikasi pesan instan lintas platform terpopuler yang tersedia untuk iPhone, Android, BlackBerry, Windows Phone, hingga ponsel fitur. Memiliki 100 juta pengguna aktif harian, WhatsApp juga bisa digunakan untuk mengirim dan menerima file audio, foto, dan video berdurasi singkat.

WhatsApp Inc didirikan pada 2009 oleh Brian Acton and Jan Koum, dua pemuda mantan karyawan Yahoo! yang saat ini tinggal di Santa Clara, California.

Pada hari terakhir tahun 2012 atau tepatnya 31 Desember 2012, trafik WhatsApp mencatat rekor baru karena mencapai 18 miliar pesan. Saat itu ada 7 miliar pesan yang masuk dan 11 miliar pesan yang keluar.http://eptik-kelompok8.blogspot.com/2013/05/whatsapp-dianggap-melanggar-hukum.html

Sabtu, 04 Mei 2013

Posted by Heny Kumalasari On 13.04

3.1   Kesimpulan
       Dari beberapa pengertian dan kasus kejahatan dari Infringements of Privacy tantang perlindungan privasi, penulis mendapat kesimpulan bahwa, salah satu dampak negatif dari era informasi adalah pelanggaran privasi. Pelanggaran privasi dapat diartikan sebagai pembeberan informasi tanpa memperhatikan kode etik yang semestinya. Salah satu contoh kasusnya adalah mempublikasikan dokumen elektronik seperti gambar, video, tulisan dan lain-lain tanpa menggunakan aturan dan sopan santun yang layak.  Hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran privasi yaitu :

  1.  Mengirim dan mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik dan lain-lain. Contohnya, pernah terjadi pada Prita Mulyasari yang menurut pihak tertentu telah mencemarkan nama baik karena surat elektronik yang dibuat olehnya.
  2.  Melakukan penyadapan informasi. Seperti halnya menyadap transmisi data orang lain.
  3.  Melakukan penggadaan tanpa izin pihak yang berwenang. Bisa juga disebut dengan Hijacking. Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Contoh yang sering terjadi yaitu pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).
  4.   Melakukan pembobolan secara sengaja ke dalam  sistem komputer. Hal ini juga dikenal dengan istilah Unauthorized Access. Atau bisa juga diartikan sebagai kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Jelas itu sangat melanggar privasi pihak yang berkepentingan (pemilik sistem jaringan komputer). Contoh kejahatan ini adalah probing dan port.
  5.  Memanipulasi, mengubah atau menghilangkan informasi yang sebenarnya. Misalnya data forgery atau kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Contoh lainnya adalah Cyber Espionage, Sabotage, dan ExtortionCyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputernya. Sabotage dan Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
        Pelanggaran privasi  di era informasi seperti hal-hal di atas tentu dapat merugikan orang/pihak terkait. Belum ada aturan yang baku untuk menangani masalah tersebut. Walau ada juga kasus-kasus  berkaitan dengan itu  yang telah dibawa ke meja hukum. Kode etik dan etika profesi sangat diperlukan agar pelanggaran privasi tidak lagi terjadi. Kesadaran individu tentang kode etikalah yang paling diharapkan agar pihak-pihak terkait tak dirugikan.

3.2   Saran
       Pengguna Internet di Indonesia masih jauh dari kesadaran akan pentingnya privasi data mereka di Internet, hal ini akan menjadi obyek yang berbahaya bagi kejahatan kerah putih dari luar negeri  Belum adanya hukum di dunia Internet (Cyber Law) mengakibatkan masih banyaknya ketidakpastian akan hukum bagi perlindungan privasi bagi pengguna Internet di Indonesia.
       Semakin banyak pengguna internet, maka semakin meningkat pula potensi kejahatan dalam internet. Untuk itu penulis akan memberikan saran dalam penanggulangan masalah dari Infringements of privacy adalah sebagai berikut:

  1.  Masyarakat harus lebih waspada dalam mempublikasikan data diri mereka, karena seringkali banyak oknum kejahatan yang mensalah gunakan data privasi seseorang.
  2.  Dari segi pandangan hukum, agar pemerintah membuat undang-undang yang lebih spesifik di dunia Internet (Cyber Law) yang tidak mengakibatkan ketidakpastian akan hukum bagi perlindungan privasi bagi pengguna internet di Indonesia.

http://eptik-kelompok8.blogspot.com/2013/05/kesimpulan-dan-saran.html
Posted by Heny Kumalasari On 12.51

       
     Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, serta semakin banyaknya pengguna internet semakin meningkat pula potensi kejahatan dalam internet yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet, Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.
     Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet
 dan intranet. Cybercrime merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. Penanggulangan masalah cybercrime atau khususnya Pelanggaran Privasi yang sering terjadi saat ini adalah :

v  Masyarakat agar lebih hati-hati dalam mempublikasikan data diri mereka, kalau data itu terlalu privasi jangan dipublikasikan, karena sering kali banyak oknum-oknum yang mensalahgunakan data privasi seseorang dalam kepentingan pribadinya.

v  Dari segi pandangan hukum, agar pemerintah membuat undang-undang yang lebih spesifik di dunia Internet (Cyber Law) yang tidak mengakibatkan ketidakpastian akan hukum bagi perlindungan privasi bagi pengguna internet di Indonesia.

http://eptik-kelompok8.blogspot.com/2013/05/penanggulangan-masalah.html