2.2.2. UU ITE Mengenai Infringements
of Privacy
UNDANG-UNDANG ITE (INFORMASI DAN
TRANSAKSI ELEKTRONIK)
NOMOR 11 TAHUN 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
- Bahwa pembangunan nasional adalah salah satu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika di masyarakat.
- Bahwa globalisasi informasi telah menempatkan indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional seentuk hingga pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan secara optimal,merata,dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.
- Bahwa penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga,memelihara,dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan demi kepentingan nasional.
- Bahwa pemanfaaatn teknologi informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
- Bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturanya sehingga pemanfaatan teknologi informasi memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat indonesia.
- Bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b,huruf c,huruf d,huruf e,dan huruf f,perlu membentuk undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik.
Contoh Cyber-Crime Indonesia berdasarkan pasal 30 [3]
UU-11-2008 dengan ancaman pidana maksimum 8 tahun denda maksimum Rp.800juta –
pasal 46 [3].
Pasal 30
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
- UU Tentang Penyiaran
UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 mempergunakan
istilah rasa hormat terhadap hal pribadi sebagai suatu sikap yang harus
dibangun dalam proses penyiaran. Ketentuan ini dipaparkan dalam pasal 48 yang
memuat perintah kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyusun dan
memberlakukan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Stadar Program Siaran (P3
SPS).Sebagai tindak lanjutnya KPI telah menerbitkan P3 SPS yang memuat
ketentuan-ketentuan yang memberikan pedoman penyelenggaran penyiaran.
Terkait dengan dengan perlindungan Privasi P3
SPS memberikan aturan umum pada pasal 19, P3 SPS mengatur bahwa lembaga
penyiaran wajib menghormat hak Privasi (hak atas kehidupan pribadi dan ruang
pribadi) subyek dan obyek berita. Dalam hal penyajian program (broadcasting),
P3 SPS tidak mengatur secara detail kecuali yang terkait dengan reportase
mengenai konflik dan hal-hal negatif dalam keluarga (Pasal 20), penyiaran hasil
rekaman tersembunyi (Pasal 21) dan penayangan dari mereka yang tertimpa musibah
(Pasal 23). Sehubungan dengan proses reportase diatur dalam P3 SPS terutama
berkaitan dengan rekaman tersembunyi (pasal 21), pencegatan (doorstopping)
(Pasal 22), peliputan bagi yang tertimpa musibah (Pasal 23). P3 SPS ditujukan
untuk menjadi acuan bagi penyelenggaraan dan pengawasan sistem penyiaran di
Indonesia.
Dengan demikian P3 SPS bukanlah suatu produk
hukum yang ditujukan untuk memberikan perlindungan Privasi secara langsung
melainkan hanya untuk mengurangi potensi pelanggaran Privasi dalam
penyelenggaraan penyiaran. Namun demikian P3 SPS cukup patut untuk dianggap
sebagai langkah maju dalam perlindungan Privasi. Setidak- tidaknya selebritis
yang merasa terlanggar Privasi nya oleh penyelenggaran siaran dapat menjadikan
P3 SPS sebagai acuan awal mengenai terjadinya pelanggaran. Bagaimana pun
tentunya penyelenggaran siaran tidaklah ditujukan untuk merugikan pihak
tertentu. Karena itu kewaspadaan penyelenggara siaran atas kemungkinan
terjadinya pelanggaran Privasi perlu dibangun.
0 komentar:
Posting Komentar