Senin, 13 Mei 2013

Posted by Heny Kumalasari On 14.55

Aplikasi pesan instan WhatsApp harus berurusan dengan hukum privasi karena dianggap memaksa pengguna untuk memberi akses daftar kontak di ponsel, Senin (28/1/2013). Para peneliti teknologi dari Belanda dan Kanada menemukan bahwa WhatsApp menyimpan nomor telepon non-pengguna.

Pelanggaran itu dilaporkan oleh Kantor Komisaris Privasi Kanada dan Lembaga Perlindungan Data Belanda dalam laporan bersama pengaduan penyalahgunaan informasi pribadi oleh perusahaan internet.

Kedua lembaga itu mengatakan, WhatsApp melanggar Undang-Undang Privasi karena pengguna diharuskan memberi akses ke semua nomor telepon dalam daftar kontak atau buku alamat. Selain merugikan pengguna aplikasi, hal ini juga merugikan non-pengguna WhatsApp yang nomor teleponnya telah diakses.

"Hal ini bertentangan dengan hukum privasi," kata Jacob Kohnstamm, Ketua Lembaga Perlindungan Data Belanda, seperti dikutip dari Reuters.

Menurutnya, baik pengguna maupun non-pengguna WhatsApp harus memiliki kendali atas data pribadi mereka. Pengguna juga harus diberi pilihan soal keputusan untuk membagi daftar kontak dengan WhatsApp.

Menurut para peneliti teknologi dari Kanada dan Belanda, WhatsApp sebelumnya telah berkomitmen mengubah kebijakan untuk melindungi privasi penguna. Lembaga Perlindungan Data Belanda berjanji untuk terus memantau dan tak segan-segan memberi hukuman jika tim pengembang WhatsApp masih melakukan pelanggaran privasi.

Pihak pengembang aplikasi WhatsApp hingga kini belum memberi pernyataan resmi.

WhatsApp merupakan aplikasi pesan instan lintas platform terpopuler yang tersedia untuk iPhone, Android, BlackBerry, Windows Phone, hingga ponsel fitur. Memiliki 100 juta pengguna aktif harian, WhatsApp juga bisa digunakan untuk mengirim dan menerima file audio, foto, dan video berdurasi singkat.

WhatsApp Inc didirikan pada 2009 oleh Brian Acton and Jan Koum, dua pemuda mantan karyawan Yahoo! yang saat ini tinggal di Santa Clara, California.

Pada hari terakhir tahun 2012 atau tepatnya 31 Desember 2012, trafik WhatsApp mencatat rekor baru karena mencapai 18 miliar pesan. Saat itu ada 7 miliar pesan yang masuk dan 11 miliar pesan yang keluar.http://eptik-kelompok8.blogspot.com/2013/05/whatsapp-dianggap-melanggar-hukum.html

Sabtu, 04 Mei 2013

Posted by Heny Kumalasari On 13.04

3.1   Kesimpulan
       Dari beberapa pengertian dan kasus kejahatan dari Infringements of Privacy tantang perlindungan privasi, penulis mendapat kesimpulan bahwa, salah satu dampak negatif dari era informasi adalah pelanggaran privasi. Pelanggaran privasi dapat diartikan sebagai pembeberan informasi tanpa memperhatikan kode etik yang semestinya. Salah satu contoh kasusnya adalah mempublikasikan dokumen elektronik seperti gambar, video, tulisan dan lain-lain tanpa menggunakan aturan dan sopan santun yang layak.  Hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran privasi yaitu :

  1.  Mengirim dan mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik dan lain-lain. Contohnya, pernah terjadi pada Prita Mulyasari yang menurut pihak tertentu telah mencemarkan nama baik karena surat elektronik yang dibuat olehnya.
  2.  Melakukan penyadapan informasi. Seperti halnya menyadap transmisi data orang lain.
  3.  Melakukan penggadaan tanpa izin pihak yang berwenang. Bisa juga disebut dengan Hijacking. Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Contoh yang sering terjadi yaitu pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).
  4.   Melakukan pembobolan secara sengaja ke dalam  sistem komputer. Hal ini juga dikenal dengan istilah Unauthorized Access. Atau bisa juga diartikan sebagai kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Jelas itu sangat melanggar privasi pihak yang berkepentingan (pemilik sistem jaringan komputer). Contoh kejahatan ini adalah probing dan port.
  5.  Memanipulasi, mengubah atau menghilangkan informasi yang sebenarnya. Misalnya data forgery atau kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Contoh lainnya adalah Cyber Espionage, Sabotage, dan ExtortionCyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputernya. Sabotage dan Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
        Pelanggaran privasi  di era informasi seperti hal-hal di atas tentu dapat merugikan orang/pihak terkait. Belum ada aturan yang baku untuk menangani masalah tersebut. Walau ada juga kasus-kasus  berkaitan dengan itu  yang telah dibawa ke meja hukum. Kode etik dan etika profesi sangat diperlukan agar pelanggaran privasi tidak lagi terjadi. Kesadaran individu tentang kode etikalah yang paling diharapkan agar pihak-pihak terkait tak dirugikan.

3.2   Saran
       Pengguna Internet di Indonesia masih jauh dari kesadaran akan pentingnya privasi data mereka di Internet, hal ini akan menjadi obyek yang berbahaya bagi kejahatan kerah putih dari luar negeri  Belum adanya hukum di dunia Internet (Cyber Law) mengakibatkan masih banyaknya ketidakpastian akan hukum bagi perlindungan privasi bagi pengguna Internet di Indonesia.
       Semakin banyak pengguna internet, maka semakin meningkat pula potensi kejahatan dalam internet. Untuk itu penulis akan memberikan saran dalam penanggulangan masalah dari Infringements of privacy adalah sebagai berikut:

  1.  Masyarakat harus lebih waspada dalam mempublikasikan data diri mereka, karena seringkali banyak oknum kejahatan yang mensalah gunakan data privasi seseorang.
  2.  Dari segi pandangan hukum, agar pemerintah membuat undang-undang yang lebih spesifik di dunia Internet (Cyber Law) yang tidak mengakibatkan ketidakpastian akan hukum bagi perlindungan privasi bagi pengguna internet di Indonesia.

http://eptik-kelompok8.blogspot.com/2013/05/kesimpulan-dan-saran.html
Posted by Heny Kumalasari On 12.51

       
     Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, serta semakin banyaknya pengguna internet semakin meningkat pula potensi kejahatan dalam internet yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet, Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain.
     Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet
 dan intranet. Cybercrime merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. Penanggulangan masalah cybercrime atau khususnya Pelanggaran Privasi yang sering terjadi saat ini adalah :

v  Masyarakat agar lebih hati-hati dalam mempublikasikan data diri mereka, kalau data itu terlalu privasi jangan dipublikasikan, karena sering kali banyak oknum-oknum yang mensalahgunakan data privasi seseorang dalam kepentingan pribadinya.

v  Dari segi pandangan hukum, agar pemerintah membuat undang-undang yang lebih spesifik di dunia Internet (Cyber Law) yang tidak mengakibatkan ketidakpastian akan hukum bagi perlindungan privasi bagi pengguna internet di Indonesia.

http://eptik-kelompok8.blogspot.com/2013/05/penanggulangan-masalah.html

Rabu, 24 April 2013

Posted by Heny Kumalasari On 21.40

Adapun peristiwa-peristiwa itu yakni :
  1. Intrusion, yaitu  tindakan mendatangi atau mengintervensi wilayah personal seseorang tanpa diundang atau tanpa ijin yang bersangkutan.Tindakan mendatangi dimaksud dapat berlangsung baik di properti pribadi maupun diluarnya. Kasus terkait hal ini pernah diajukan oleh Michael Douglas dan istrinya Catherine Zeta Jones yang mempermasalahkan photo pesta perkawinan mereka yang diambil tanpa ijin oleh seorang Paparazi. Kegusaran Douglas timbul karena sebenarnya hak eksklusif pengambilan dan publikasi photo dimaksud telah diserahkan kepada sebuah majalah ternama.
  2. Public Disclosure of Embarrasing Private Facts,  yaitu penyebarluasan informasi atau fakta-fakta yang memalukan tentang diri seseorang. Penyebarluasan ini dapat dilakukan dengan tulisan atau narasi maupun dengan gambar. Contohnya, dalam kasus penyanyi terkenal Prince vs Out Magazine, Prince menggungat karena Out Magazine mempublikasi photo setengah telanjang Prince dalam sebuah pesta dansa. Out Magazine selamat dari gugatan ini karena pengadilan berpendapat bahwa pesta itu sendiri dihadiri sekitar 1000 orang sehingga Prince dianggap cukup menyadari bahwa tingkah polah nya dalam pesta tersebut diketahui oleh banyak orang.
  3. Publicity which places some one false light in the public eye, yaitu publikasi yang mengelirukan pandangan orang banyak terhadap seseorang. Clint Eastwood telah menggugat majalah The National Enquirer karena mempublikasi photo Eastwood bersama Tanya Tucker dilengkapi berita "Clint Eastwood in love triangle with Tanya Tucker". Eastwood beranggapan bahwa berita dan photo tersebut dapat menimbulkan pandangan keliru terhadap dirinya.
  4. Appropriation of name or likeness, yaitu penyalahgunaan nama atau kemiripan seseorang untuk kepentingan tertentu. Peristiwa ini lebih terkait pada tindakan pengambilan keuntungan sepihak atas ketenaran seorang selebritis. Nama dan kemiripan si selebritis dipublisir tanpa ijin.
http://eptik-kelompok8.blogspot.com/2013/04/dasar-gugatan-infringements-of-privacy.html
Posted by Heny Kumalasari On 11.25


http://eptik-kelompok8.blogspot.com/google-didenda-atas-kasus-pelanggaran-privasi.html
     Google telah didenda 22.5 juta dolar Amerika karena melanggar privacy jutaan orang yang menggunakan web browser milik Apple, Safari. Denda atas Google kecil saja dibandingkan dengan pendapatannya di kwartal kedua. (Credit: Reuters) Denda itu, yang diumumkan oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC), adalah yang terbesar yang pernah dikenakan atas sebuah perusahaan yang melanggar persetujuan sebelumnya dengan komisi tersebut.
      Oktober lalu Google menandatangani sebuah persetujuan yang mencakup janji untuk tidak menyesatkan konsumen tentang praktik-praktik privacy. Tapi Google dituduh menggunakan cookies untuk secara rahasia melacak kebiasaan dari jutaan orang yang menggunakan Safari internet browser milik Apple di iPhone dan iPads. Google mengatakan, pelacakan itu tidak disengaja dan Google tidak mengambil informasi pribadi seperti nama, alamat atau data kartu kredit.
    Google sudah setuju untuk membayar denda tadi, yang merupakan penalti terbesar yang pernah dijatuhkan atas sebuah perusahaan yang melanggar instruksi FTC.
Posted by Heny Kumalasari On 11.07


Ada beberapa contoh pelanggaran privasi, antara lain:

  • Mengirim dan mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik, dll. Contohnya pernah terjadi pada Prita Mulyasari yang menurut pihak tertentu telah mencemarkan nama baik karena surat elektronik yang dibuat olehnya.
  • Melakukan penyadapan informasi. Seperti halnya menyadap transmisi data orang lain.
  •  Melakukan penggadaan tanpa ijin pihak yang berwenang. Bisa juga disebut dengan  hijacking. Hijackingmerupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Contoh yang sering terjadi yaitu pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).
  •  Melakukan pembobolan secara sengaja ke dalam  sistem komputer. Hal ini juga dikenal dengan istilahUnauthorized Access. Atau bisa juga diartikan sebagai kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Jelas itu sangat melanggar privasi pihak yang berkepentingan (pemilik sistem jaringan komputer). Contoh kejahatan ini adalah probing dan port.
  •   Memanipulasi, mengubah atau menghilangkan informasi yang sebenarnya. Misalnya data forgery atau kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Contoh lainnya adalah Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion. Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputernya. Sabotage dan Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
http://eptik-kelompok8.blogspot.com/2013/04/contoh-kasus-infringements-of-privacy.html

Sabtu, 20 April 2013

Posted by Heny Kumalasari On 23.10

BAB II 
PEMBAHASAN

2.2   Cyber Crime Infringements of Privacy
2.2.1.  Pengertian Privasi

      Ada beberapa pendapat tentang pengertian privasi, yang pertama dikemukakan menurut Craig van Slyke dan France BĂ©langer privasi adalah “Kemampuan seseorang untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri” dan kemudian menurut Alan Westin privasi adalah “Hak dari masing-masing individu untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan untuk apa penggunaan informasi mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan individu lain.”       Privasi adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
Posted by Heny Kumalasari On 13.16

2.2.2.    UU ITE Mengenai Infringements of Privacy 

UNDANG-UNDANG  ITE (INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK)
NOMOR 11 TAHUN 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
  1. Bahwa pembangunan nasional adalah salah satu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika di masyarakat.
  2. Bahwa globalisasi informasi telah menempatkan indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional seentuk hingga pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan secara optimal,merata,dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa.

Rabu, 17 April 2013

Posted by Heny Kumalasari On 21.17

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
      Kemajuan teknologi informasi membawa orang ke dunia bisnis yang revolusioner karena dirasakan lebih mudah, murah, praktis dan dinamis berkomunikasi dan memperoleh informasi. Pemanfaatan dalam bidang teknologi, informasi, media dan komunikasi telah membuat perilaku seseorang menjadi lebih  baik dalam berperilaku dalam sebuah masyarakat. Di sisi lain, berkembangnya teknologi informasi menimbulkan pula sisi rawan yang gelap sampai tahap mencemaskan dengan kekhawatiran pada perkembangan tindak pidana di bidang teknologi informasi yang berhubungan dengan cybercrime atau kejahatan dunia maya.
Masalah kejahatan dunia maya ini sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara seksama pada perkembangan teknologi informasi masa depan, karena kejahatan ini termasuk salah satu extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) bahkan dirasakan pula sebagai serious crime (kejahatan serius) dan transnational crime (kejahatan antar negara) yang selalu mengancam kehidupan warga masyarakat, bangsa dan negara berdaulat. Masalah kejahatan dunia maya (cybercrime) memang sudah melekat erat dengan seseorang yang disebut dengan hacker. Dikarenakan orang-orang yang berbuat kejahatan dunia maya tersebut merupakan orang yang memiliki kriteria sebagai seorang hacker.
Ilmu pengetahuan yang berkembang memanglah sangat bagus dan menunjang perkembagan suatu Negara, apabila digunakan atau dimanfaatkan secara benar, dan tidak merugikan pihak lain.
1.2    Maksud dan Tujuan
       Dalam penulisan makalah ini, kami mempunyai maksud da tujuan yang jelas. Adapun maksud dan tujuan kami adalah :
  1. Untuk memenuhi nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
  2. Mencari tahu tentang cybercrime Infringements of privacy serta menemukan contoh kasus yang ada beserta UU ITE yang berlaku.
  3. Menemukan cara penyelesaian dari kasus yang telah ada.

Adapun tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut :
  1. Makalah ini di susun agar pemahaman tentang tindak kejahatan melalui pelanggaran informasi dengan sebutan Infringements of Privacy ini menjadi lebih mudah di mengerti bagi setiap orang yang membacanya.
  2. Dan khususnya untuk para pengguna media online, makalah ini merupakan informasi yang harus diaplikasikan dalam menggunakan media internet sebagai wadah untuk melakukan berbagai aktifitas dengan baik dan hati-hati.
1.3    Batasan Masalah
    Di dalam penulisan makalah ini, penulis telah membatasi masalah-masalah yang ada agar tidak menyimpang dari pokok permasalahan yang di bahas. Oleh karena itu, penulis memberi batasan pada permasalahan :
  1. Mengenai solusi penanganan masalah dari beberapa contoh kasus Infringements of Privacy.
  2.    Mengetahui tentang kejahatan  kasus cybercrime Infringements of Privacy.

Jumat, 29 Maret 2013

Posted by Heny Kumalasari On 02.34

KATA PENGANTAR

            Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Adapun judul penulisan makalah yang penulis ambil adalah sebagai berikut :
Cybercrime Infringements Of Privacy
            Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas untuk mendapat nilai Ujian Akhir Semester untuk mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Makalah ini berisikan mengenai penjelasan Cybercrime Infringements of Privacy. Diharapkan dengan adanya makalah ini dapat memberikan pengetahuan dan informasi mengenai Cybercrime Infringements of Privacy.
           Dalam pembuatan makalah ini tidak terlepas dari bantuan serta dorongan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, izinkanlah penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir.
            Penulis menyadari dalam penulisan makalah ini masiih banyak kekurangannya. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari rekan-rekan pembaca dan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca umumnya dan khususnya bagi penulis sendiri.

Bogor, 21 Maret 2013
                                        

                                                                                                                                              Penulis
http://eptik-kelompok8.blogspot.com/2013/03/kata-pengantar.html