Tampilkan postingan dengan label Contoh Kasus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Contoh Kasus. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 Mei 2013

Posted by Heny Kumalasari On 14.55

Aplikasi pesan instan WhatsApp harus berurusan dengan hukum privasi karena dianggap memaksa pengguna untuk memberi akses daftar kontak di ponsel, Senin (28/1/2013). Para peneliti teknologi dari Belanda dan Kanada menemukan bahwa WhatsApp menyimpan nomor telepon non-pengguna.

Pelanggaran itu dilaporkan oleh Kantor Komisaris Privasi Kanada dan Lembaga Perlindungan Data Belanda dalam laporan bersama pengaduan penyalahgunaan informasi pribadi oleh perusahaan internet.

Kedua lembaga itu mengatakan, WhatsApp melanggar Undang-Undang Privasi karena pengguna diharuskan memberi akses ke semua nomor telepon dalam daftar kontak atau buku alamat. Selain merugikan pengguna aplikasi, hal ini juga merugikan non-pengguna WhatsApp yang nomor teleponnya telah diakses.

"Hal ini bertentangan dengan hukum privasi," kata Jacob Kohnstamm, Ketua Lembaga Perlindungan Data Belanda, seperti dikutip dari Reuters.

Menurutnya, baik pengguna maupun non-pengguna WhatsApp harus memiliki kendali atas data pribadi mereka. Pengguna juga harus diberi pilihan soal keputusan untuk membagi daftar kontak dengan WhatsApp.

Menurut para peneliti teknologi dari Kanada dan Belanda, WhatsApp sebelumnya telah berkomitmen mengubah kebijakan untuk melindungi privasi penguna. Lembaga Perlindungan Data Belanda berjanji untuk terus memantau dan tak segan-segan memberi hukuman jika tim pengembang WhatsApp masih melakukan pelanggaran privasi.

Pihak pengembang aplikasi WhatsApp hingga kini belum memberi pernyataan resmi.

WhatsApp merupakan aplikasi pesan instan lintas platform terpopuler yang tersedia untuk iPhone, Android, BlackBerry, Windows Phone, hingga ponsel fitur. Memiliki 100 juta pengguna aktif harian, WhatsApp juga bisa digunakan untuk mengirim dan menerima file audio, foto, dan video berdurasi singkat.

WhatsApp Inc didirikan pada 2009 oleh Brian Acton and Jan Koum, dua pemuda mantan karyawan Yahoo! yang saat ini tinggal di Santa Clara, California.

Pada hari terakhir tahun 2012 atau tepatnya 31 Desember 2012, trafik WhatsApp mencatat rekor baru karena mencapai 18 miliar pesan. Saat itu ada 7 miliar pesan yang masuk dan 11 miliar pesan yang keluar.http://eptik-kelompok8.blogspot.com/2013/05/whatsapp-dianggap-melanggar-hukum.html

Rabu, 24 April 2013

Posted by Heny Kumalasari On 11.25


http://eptik-kelompok8.blogspot.com/google-didenda-atas-kasus-pelanggaran-privasi.html
     Google telah didenda 22.5 juta dolar Amerika karena melanggar privacy jutaan orang yang menggunakan web browser milik Apple, Safari. Denda atas Google kecil saja dibandingkan dengan pendapatannya di kwartal kedua. (Credit: Reuters) Denda itu, yang diumumkan oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC), adalah yang terbesar yang pernah dikenakan atas sebuah perusahaan yang melanggar persetujuan sebelumnya dengan komisi tersebut.
      Oktober lalu Google menandatangani sebuah persetujuan yang mencakup janji untuk tidak menyesatkan konsumen tentang praktik-praktik privacy. Tapi Google dituduh menggunakan cookies untuk secara rahasia melacak kebiasaan dari jutaan orang yang menggunakan Safari internet browser milik Apple di iPhone dan iPads. Google mengatakan, pelacakan itu tidak disengaja dan Google tidak mengambil informasi pribadi seperti nama, alamat atau data kartu kredit.
    Google sudah setuju untuk membayar denda tadi, yang merupakan penalti terbesar yang pernah dijatuhkan atas sebuah perusahaan yang melanggar instruksi FTC.
Posted by Heny Kumalasari On 11.07


Ada beberapa contoh pelanggaran privasi, antara lain:

  • Mengirim dan mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik, dll. Contohnya pernah terjadi pada Prita Mulyasari yang menurut pihak tertentu telah mencemarkan nama baik karena surat elektronik yang dibuat olehnya.
  • Melakukan penyadapan informasi. Seperti halnya menyadap transmisi data orang lain.
  •  Melakukan penggadaan tanpa ijin pihak yang berwenang. Bisa juga disebut dengan  hijacking. Hijackingmerupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Contoh yang sering terjadi yaitu pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).
  •  Melakukan pembobolan secara sengaja ke dalam  sistem komputer. Hal ini juga dikenal dengan istilahUnauthorized Access. Atau bisa juga diartikan sebagai kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Jelas itu sangat melanggar privasi pihak yang berkepentingan (pemilik sistem jaringan komputer). Contoh kejahatan ini adalah probing dan port.
  •   Memanipulasi, mengubah atau menghilangkan informasi yang sebenarnya. Misalnya data forgery atau kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Contoh lainnya adalah Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion. Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputernya. Sabotage dan Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
http://eptik-kelompok8.blogspot.com/2013/04/contoh-kasus-infringements-of-privacy.html